Total Tayangan Halaman

Jumat, 03 Desember 2010

Sekilas Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang Selatan adalah salah satu kota di Provinsi Banten, Indonesia. Kota ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008. Wilayah ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Rencana ini berawal dari keinginan warga di wilayah selatan untuk mensejahterakan masyarakat. Pada tahun 2000, beberapa tokoh dari kecamatan-kecamatan mulai menyebut-nyebut Cipasera sebagai wilayah otonom. Warga merasa kurang diperhatikan Pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga banyak fasilitas terabaikan.

Pada 27 Desember 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menyetujui terbentuknya Kota Tangerang Selatan. Calon kota otonom ini terdiri atas tujuh kecamatan, yakni, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Cisauk, dan Setu. Wilayah ini berpenduduk sekitar 966.037 jiwa.

Pada masa penjajahan Belanda, wilayah ini masuk ke dalam Karesidenan Batavia dan mempertahankan karakteristik tiga etnis, yaitu Suku Sunda, Suku Betawi, dan Suku Tionghoa.

Pada 22 Januari 2007, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menetapkan Kecamatan Ciputat sebagai pusat pemerintahan Tangerang Selatan. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Endang Sujana, Ciputat dipilih secara aklamasi.

Jumlah penduduk di wilayah ini lebih dari satu juta jiwa. Pamulang dihuni 236.000 jiwa, sedang Ciputat dihuni 260.187 jiwa. Dari dua kecamatan ini, jumlah penduduk 500.000 jiwa. Jika ditambah dengan penduduk Serpong, Pondok Aren, dan Cisauk akan berjumlah lebih dari satu juta jiwa. Sehingga, memenuhi syarat untuk suatu daerah otonom.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten mulai membahas berkas usulan pembentukan Kota Tangerang mulai 23 Maret 2007. Pembahasan dilakukan setelah berkas usulan dan persyaratan pembentukan kota diserahkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Dewan pada 22 Maret 2007.

Pada 2007, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan dana Rp 20 miliar untuk proses awal berdirinya Kota Tangerang Selatan. Dana itu dianggarkan untuk biaya operasional kota baru selama satu tahun pertama dan merupakan modal awal dari daerah induk untuk wilayah hasil pemekaran. Selanjutnya, Pemerintah Kabupetan Tangerang akan menyediakan dana bergulir sampai kota hasil pemekaran mandiri.

Batas-batas kota
•Sebelah utara berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta & Kota Tangerang
•Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta & Provinsi Jawa Barat (Kota Depok)
•Sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor & Kota Depok)
•Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tangerang
Pembagian administratif
Kota Tangerang Selatan terdiri atas 7 kecamatan, yang dibagi lagi atas 49 (Empat puluh sembilan)kelurahan dan 5 Desa. Sebelumnya Tangerang Selatan merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian ditetapkan sebagai kota pada tanggal 26 November 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008.

Kecamatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Kota Tangerang Selatan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan:

1.Serpong dengan luas 2.404 km2
2.Serpong Utara dengan luas 1.784 km2
3.Ciputat dengan luas 1.838 km2
4.Ciputat Timur dengan luas 1.543 km2
5.Pondok Aren dengan luas 2.988 km2
6.Pamulang dengan luas 2.682 km2
7.Setu dengan luas 1.480 km2
Perubahan nama jalan
•Jalan Pondok Betung Raya = Jalan Sultan Iskandar Muda
•Jalan Raya Jombang = Jalan Haji Amir Machmud
•Jalan Jelupang - Pondok Jagung = Jalan Letnan Jendral S. Parman
•Jalan Pondok Kacang - Parigi = Jl. Raya Tentara Pelajar
•Jalan Ciater - Serua = Jalan Suharto
•Jalan Pagedangan - Serpong = Jalan Pajajaran
•Jalan Akses Tol Pondok Aren = Jalan HOS Cokrominato
•Jalan Cirendeu Raya = Jalan H. M. S. Minaredja, S.H
•Jalan Puspitek - Pamulang Dua = Jalan Veteran
•Jalan Raya Serpong = Jalan Mahar Martanegara

2 komentar: